Rasullullah SAW bersabda
“Jika seseorang meninggal dunia maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau doa anak yang saleh.”(HR Muslim)
Caranya simple banget dengan mengikuti Program Wakaf Wasiat yang tertulis di Undang – Undang Republik Indoensia Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf.
Wakaf Wasiat adalah wakaf baik secara lisan maupun secara tertulis hanya dapat dilakukan apabila disaksikan oleh paling sedikit 2 orang saksi yang memenuhi persyaratan dibawah ini.
Harta benda wakaf yang diwakafkan dengan wasiat paling banyak 45% sebagaimana yang tercatat dalam Fatwa DSN MUI No.106 DSN-MUI X 2016 dari jumlah harta warisan setelah dikurangi dengan utang pewasiat, kecuali dengan persetujuan seluruh ahli waris.
Salah satu produk Wakaf Wasiat yang saat ini sedang marak ditawarkan oleh perusahaan asuransi syariah adalah Wakaf Polis Asuransi Syariah dimana objek wakaf yang digunakan berupa sebagian dari uang pertanggungan atau manfaat investasi yang berasal dari polis asuransi syariah ketika dicairkan atau jatuh tempo.
Perlu diketahui polis asuransi syariah menggunakan akad tabarru (sosial) dan takaful (saling tolong menolong) yang artinya setiap peserta memberikan sedekahnya berupa premi kepada perusahaan asuransi syariah untuk dikelola dan diberikan kepada mereka yang mengalami risiko (berbagi risiko).
Pada tahun 2016 Dewan Syariah Nasional MUI mengeluarkan fatwa nomor 106/DSN-MUI/X/2016 tentang wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah yang selanjutnya disebut fatwa wasiat polis asuransi.
Mereka telah berwasiat untuk wakaf dengan total ratusan juta rupiah yang diamanahkan kepada kami selaku Lembaga Nazhir Wakaf Sukses untuk dikelola lebih lanjut.