wakaf adalah

Wakaf adalah: Pengertian, Dalil, Hukum, dan Rukun Syaratnya

Facebook
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp

Wakaf adalah salah satu jenis sedekah – Pernahkah kamu mendengar kata wakaf? Yap mungkin kata ini tidak asing dan sempat terdengar sekilas di telingamu, entah melalui pengumuman di masjid ataupun dalam sebuah aksi sosial.

Tapi tahukah kamu apa pengertian wakaf, bagaimana hukumnya dan apa saja jenis-jenis wakaf?

Sebenarnya wakaf itu layaknya infaq dan zakat yaitu adanya harta materi yang diberikan oleh seorang muslim untuk kemaslahatan umat. Bedanya dalam wakaf terdapat banyak fleksibilitas terutama dari sisi penerima manfaat.

Berbeda dengan zakat yang mana penerima manfaat telah ditentukan yaitu delapan asnaf yang termaktub dalam QS. At-Taubah ayat 60.

Wakaf menjadi semakin menarik karena kisah Utsman bin Affan melalui sumur yang pernah ia beli dari Yahudi. Untuk membahas lebih lanjut yuk kita simak seputar wakaf di artikel berikut ini.

Baca Juga: Keistimewaan Wakaf di Bulan Ramadhan

sumber:pexels

Pengertian Wakaf

Kata wakaf sendiri berasal dari bahasa arab yaitu, “waqf” yang artinya menahan, berhenti, atau diam. Ini seakar dengan kata waqof yang sering kamu dengar ketika membaca Al-Qur’an yaitu adanya tanda waqof untuk menandakan berhentinya suatu bacaaan.

Berdasarkan Undang Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf, pengertian wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Agar bisa memahami lebih baik, mari bedah terlebih dahulu istilah-istilah yang sering digunakan dalam aktivitas wakaf.

  • Wakif adalah pihak yang menyerahkan/mewakafkan harta benda wakafnya.
  • Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf yang kemudian akan dikelola sesuai dengan peruntukan yang disampaikan oleh wakif.
  • Al-Mauquf adalah harta benda wakaf atau objek yang akan diwakafkan oleh wakif.
  • Mauquf alaih adalah pihak yang ditunjuk untuk mendapatkan manfaat dari harta benda wakaf yang dikelola oleh nazhir dan sesuai dengan yang telah disampaikan oleh wakif.

Pada saat wakif memberikan harta benda wakafnya kepada nazhir maka akan ada akta ikrar wakaf yang nantinya akan dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

wakaf adalah

Sumber: Pexels

Dalil dan Hukum Wakaf

Sebuah hukum dalam Islam haruslah merujuk pada Al-Qur’an dan Hadits Nabi SAW. Dalam Al-Qur’an memang tidak ada yang secara eksplisit menjelaskan tentang konsep wakaf. Namun, beberapa rujukan yang memiliki substansi dengan wakaf yaitu anjuran Allah untuk umat Islam menafkahkan/menginfakkan hartanya.

“Hai orang-orang yang beriman! Nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usaha kamu yang baik-baik, dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.” (Q.S. al-Baqarah (2): 267)

Konsep yang menegaskan sistem wakaf terdapat dalam hadits Nabi SAW pada saat Umar bin Khattab mendapatkan tanah khaibar lalu Nabi memerintahkan Umar untuk menahan tanahnya dan menyedekahkan hasilnya.

Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki sebidang tanah di Khaibar, yang aku belum pernah memiliki tanah sebaik itu. Rasulullah SAW menjawab: “Jika engkau mau, wakafkanlah tanah itu, sedekahkanlah hasilnya. Kemudian Umar bin Khattab menyedekahkan hasil tanah itu kepada fakir miskin dan kerabat serta untuk memerdekakan budak untuk kepentingan di jalan Allah SWT.

Wakaf di Indonesia telah diregulasi oleh pemerintah yang kemudian menugaskan sebuah lembaga bernama Badan Wakaf Indonesia (BWI).

Lembaga yang saat ini dipimipin oleh Prof. Dr. Phil. H. Kamaruddin Amin, MA tersebut berdasarkan amanah undang-undang ditugaskan mengelola dan meregulasi aktivitas wakaf di Indonesia. 

Semua ketentuannya termaktub dalam Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.

Baca Juga: Istilah dan Pengertian Wakaf Produktif

Rukun dan Syarat-Syarat Wakaf

Pada intinya rukun wakaf harus memenuhi setidaknya empat unsur dalam aktivitas wakaf diantaranya:

  1. Orang yang berwakaf (wakif).
  2. Benda yang diwakafkan (al-mauquf).
  3. Orang yang menerima manfaat wakaf (mauquf ‘alaihi).
  4. Lafadz atau ikrar wakaf (sighah).’

Adapun syarat-syarat wakaf akan berkaitan dengan rukun-rukunnya. Seperti syarat untuk wakif diantaranya:

  • Orang yang berakal,
  • Memiliki harta benda wakaf secara penuh/bukan dengan berhutang, dan
  • Harus cakap dalam bertindak secara hukum.

Kemudian untuk benda yang diwakafkan beberapa syarat diantaranya:

  • Harus memiliki nilai
  • Kadarnya diketahui
  • Sepenuhnya dimiliki wakif
  • Harus berdiri sendiri dan tidak melekat pada harta lain

Ilustrasi Mekanisme Wakaf

Misal: sebut saja Muhandis memiliki lahan yang kosong. Dikarenakan usianya yang senja ia ingin lahan itu dapat dimanfaatkan oleh umat. Maka Muhandis mendatangi salah satu Nazhir yang resmi ditunjuk oleh Badan Wakaf Indonesia salah satunya Wakaf Sukses. 

Setelah menjelaskan maksud Muhandis ingin mewakafkan lahannya dan berharap banyak petani yang terbantu dari pemanfaatan lahan ini alhasil Wakaf Sukses melakukan ikrar wakaf kepada Muhandis dan tanah tersebut pun dikelola oleh Wakaf Sukses.

Mauquf alaih atau penerima manfaat dari lahan ini adalah para petani di sekitar daerah Muhandis. Lahan itupun akhirnya bisa menghidupi perekonomian para petani di sekitar rumah Muhandis.

Lantas apa yang didapatkan Muhandis? Tentunya lahan ini menjadi bagian dari shadaqatun jariyah-Nya yang kelak diharapkan menjadi penolongnya pada saat hisab.

Penutup

Demikian penjelasan tentang pengertian wakaf beserta dalil hukum, rukun syarat dan ilustrasinya. Semoga penjelasan ini bisa menambah pemahamanmu tentang wakaf.

Simak artikel seputar edukasi dan berita tentang wakaf  lainnya di blog wakaf sukses. 

2 Replies to “Wakaf adalah: Pengertian, Dalil, Hukum, dan Rukun Syaratnya”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mulai Percakapan
Perlu Konsultasi?
Assalammualaikum Wr. Wb. 👋
Bagaimana kami dapat membantu Anda?