Jika kamu mendengar kata wakaf apa yang terlintas dipikiranmu? Mayoritas pasti akan berpikir terkait dengan tanah terlebih tanah kuburan dan gedung. Padahal ada jenis wakaf yang lain loh yaitu wakaf uang.
Loh emang uang bisa diwakafkan?
Begini, jadi wakaf itu bisa terbagi ke dalam dua jenis yaitu wakaf benda tidak bergerak dan wakaf benda bergerak. Wakaf benda tidak bergerak diantaranya:
- Tanah, umumnya dijadikan tanah kuburan dan beberapa ada yang mulai dimanfaatkan untuk diproduktifkan sehingga menjadi wakaf produktif.
- Gedung/Bangunan, umumnya berbentuk tempat ibadah seperti masjid. Meskipun saat ini mulai ada gedung yang diwakafkan juga untuk kegiatan produktif.
Adapun wakaf benda bergerak diantaranya:
- Uang tunai, yaitu berupa uang rupiah yang kita setorkan dan diikrarkan dalam ikrar wakaf.
- Logam mulia, yaitu berupa emas atau sejenisnya.
Lalu apa definisi lebih detail terkait dengan wakaf uang? Yuk kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga: Wakaf Produktif (Pengertian, Dalil, dan Contoh)
Sumber: Pexels
Pengertian
Kita mulai dari pengertian wakaf dulu, yaitu wakaf adalah suatu aktivitas donasi yang menyerahkan sebuah aset wakaf dimana pokoknya ditahan dan kebermanfaatan/hasilnya disedekahkan. Kemudian bila diinternalisasi ke dalam term wakaf uang maka pengertiannya adalah wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.
Yap aset wakafnya adalah uang itu sendiri. Tapi kan uang terkena inflasi dan nilainya akan semakin turun? Yap betul sekali oleh sebab itu uang tersebut tidak boleh dianggurin ia harus diputarkan/diproduktifkan sehingga bisa menghasilkan manfaat yang kemudian disedekahkan.
Nilai pokok jenis wakaf yang satu ini tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan.
Sumber: Pexels
Hukum
Jenis wakaf ini sebenarnya sudah diatur dalam Undang-Undang no. 41 tahun 2004 tentang wakaf. Namun, untuk memperkuat argumen atas dibentuknya undang-undang tersebut maka ada pendapat para ulama yang menjadi rujukan.
- Imam al-Zuhri (w. 124H.) berpendapat bahwa dinar boleh diwakafkan dengan cara bahwa dinar tersebut akan menjadi modal usaha kemudian dari hasil usaha tersebut keuntungannya diberikan pada mauquf alaih (penerima manfaat wakaf)
- Mutaqaddimin, beliau adalah ulama dari mazhab hanafi. Beliau berpendapat bolehnya wakaf dinar dirham hal ini didasarkan pada Istihsan bi al-‘Urfi. Beliau mengambil atsar Abdullah bin Mas’ud r.a: “Apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin maka dalam pandangan Allah pun buruk”.
Jadi kesimpulannya bahwa wakaf uang itu hukumnya boleh ya asalkan uang tersebut diputar untuk kemudian diproduktifkan dan pokoknya gak boleh dihilangkan.
Baca Juga: Wakaf Air untuk Pahala yang terus Mengalir
Praktek
Sebenarnya untuk menjalankan wakaf ini sangat sederhana kamu cukup menghubungi lembaga wakaf terdekat yang telah diberikan izin oleh Badan Wakaf Indonesia untuk mengelola wakaf. Salah satu lembaga wakaf tersebut adalah wakaf sukses.
Kamu bisa menghubungi tim admin kami melalui chat atau WA lalu tim Wakaf Sukses akan menginformasikan terkait dengan cara teknis wakaf uang tersebut.
Penutup
Demikian penjelasan tentang wakaf uang beserta pengertian, hukum dan cara/prakteknya. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasanmu terkait wakaf.
Simak artikel seputar edukasi dan berita tentang wakaf lainnya di blog wakaf sukses.