Wakaf, Tidak Hanya Sekedar Tanah Dan Bangunan

Facebook
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp

Wakaf merupakan harta yang diberikan untuk dikelola dengan ketentuan pokoknya harus utuh, tidak boleh dijual atau dihibahkan. sebagian besar dari kita mungkin  selama ini tau bahwa wakaf hanya diperuntukan untuk bangunan masjid, jalan, kuburan, madrasah ataupun pondok pesantren. hal ini juga dibuktikan dengan data aset wakaf di Kementerian Agama yang menunjukkan bahwa jumlah tanah wakaf di Indonesia adalah harta wakaf terbesar di dunia. Yakni sebanyak 430.776 lokasi dengan luas mencapai 1.615.791.832.27 m2. namun, sejauh ini harta wakaf di Indonesia belum berperan secara signifikan dalam menangani permasalahan sosial dan ekonomi. Hal ini dikarenakan pengelolaan aset wakaf yang kurang maksimal, seperti lahan yang kurang dimanfaatkan dan hanya digunakan sebagai bangunan yang tidak menghasilkan keuntungan sehingga bernilai produktif. perlu kita ketahui bahwa sebenarnya wakaf tidak hanya berupa tanah ataupun bangunan, tapi juga bisa berupa aset produktif yang nantinya bisa kita sebut dengan wakaf produktif. 

Wakaf produktif tidak hanya diperuntukan untuk kegiatan beragama namun juga bisa bernilai ekonomis yang hasilnya bisa digunakan untuk kesejahteraan ekonomi umat. Secara sederhana wakaf produktif bisa diartikan dengan wakaf yang dikelola sehingga akan menghasilkan keuntungan yang berkelanjutan dan hasilnya dapat digunakan untuk kesejahteraan umat.

Salah satu harta yang bisa dijadikan wakaf produktif yaitu air. Dalam ketentuan hukum islam, selain tanah dan bangunan air juga bisa dijadikan aset yang diwakafkan, bukan berupa air itu sendiri, namun berupa sumber air atau sumur, karena jika  yang diwakafkan berupa air akan ada nilai habis.

Di indonesia sendiri kebutuhan air bersih masih sangat tinggi, sehingga wakaf air ini bisa dijadikan salah satu solusi yang dapat berperan baik dalam kegiatan sosial maupun ekonomi. 

Dalam sejarah islam, wakaf air juga sudah ada sejak zaman dahulu, yaitu  zaman Rasulullah SAW ketika Kota Madinah mengalami krisis air bersih. Kala itu hanya terdapat satu buah sumur Raumah milik seorang Yahudi, yang bisa dimanfaatkan dengan terlebih dulu membayar sejumlah uang. Menghadapi situasi yang demikian, Nabi Muhammad SAW pun bersabda, “Wahai saudaraku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkan untuk umat, maka akan mendapatkan surganya Allah SWT”. (HR. Muslim)

Lalu,  sahabat Utsman bin Affan radiyallahuanhu yang kemudian tergerak untuk membeli sumur tersebut dengan harga tinggi dan mewakafkannya. Hingga kemudian, air sumur Raumah tersebut dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, tak terbatas pada kaum muslimin Madinah. Bahkan, kaum Yahudi sebagai pemilik lama pun dibebaskan untuk memanfaatkan air tanpa harus membayar uang sepeser pun.

Begitupun di Indonesia, kita bisa memanfaatkan air untuk kegiatan keagamaan seperti wudhu, mandi dan juga bisa dimanfaatkan untuk berbagi air minum kepada masyarakat yang membutuhkan. Untuk kamu yang ingin berkontribusi dalam wakaf air bisa kunjungi website berikut ini. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mulai Percakapan
Perlu Konsultasi?
Assalammualaikum Wr. Wb. 👋
Bagaimana kami dapat membantu Anda?