Wakaf Sumur Utsman bin Affan – Salah satu bentuk wakaf yang paling populer diketahui khususnya dalam catatan sejarah adalah wakaf sumur.
Wakaf ini berasal dari salah seorang sahabat Nabi yang juga terkenal dengan kesuksesannya sebagai pengusaha dan dalam sejarah tercatat kekayaannya hingga 1,95 triliun rupiah.
Utsman bin Affan juga merupakan khalifah ketiga setelah kekhalifahan Umar bin Khattab.
Kisah tentang wakaf ini sangat viral dan banyak menjadi rujukan penggiat wakaf untuk menyampaikan terkait dengan sejarah wakaf khususnya yang terkait dengan wakaf produktif.
Baca Juga: Wakaf Produktif (Pengertian, Dalil, dan Contoh)
Kisah ini bermula ketika ada seorang Yahudi yang memanfaatkan kelangkaan air pada masa panceklik. Satu-satunya sumber air yang bisa diakses saat itu adalah sumur si Yahudi tersebut yaitu Sumur Raumah.
Sumur tersebut memiliki air yang rasanya sama seperti air zam-zam. Mengingat bahwa air merupakan kebutuhan pokok dan disanalah satu-satunya sumber air maka umat Islam terpaksa harus mengantri.
Tentunya Yahudi tidak memberikannya cuma-cuma. Ia memberikan tarif untuk setiap air yang diambil.
Tidak tega dengan kondisi demikian, Rasulullah SAW lalu bersabda,
“Wahai Sahabatku, siapa saja di antara kalian yang menyumbangkan hartanya untuk dapat membebaskan sumur itu, lalu menyumbangkannya untuk umat, maka akan mendapat surga-Nya Allah Ta’ala,” (HR. Muslim).
Utsman mendengar sabda Nabi tersebut lalu ia pun bergerak dan membeli sumur tersebut bahkan menawarkan dengan harga yang tinggi.
Sayangnya, yahudi tersebut menolaknya. Ia mengatakan, “Seandainya sumur ini saya jual kepadamu wahai Utsman, maka aku tidak memiliki penghasilan yang bisa aku peroleh setiap hari,”
Tidak hilang akal, Utsman menawarkan untuk membeli setengahnya aja dulu. Jadi kepemilikan sumur itu terbagi dua. Sehari untuk Utsman dan sehari lagi untuk si yahudi.
Utsman akhirnya berhasil membeli setengahnya dan mengumumkan bahwa dalam hari dimana Utsman menjadi pemilik sumur tersebut maka airnya beliau gratiskan.
Baca Juga: Sedekah Air inilah Sedekah yang Paling Utama
Utsmanpun mengingatkan untuk mengambil air tersebut dalam porsi 2 hari karena esoknya sumur tersebut bukan milik Utsman.
Alhasil semua mengikuti instruksi Utsman dan pada saat hari dimana yahudi yang memiliki sumur tersebut tidak ada yang datang membeli air tersebut.
Melihat kondisi yang seperti itu akhirnya yahudi tersebut menjual keseluruhan sumur kepada Utsman bin Affan.
Alhasil sumur tersebut dimiliki keseluruhan untuk umat Islam sebagai aset wakaf dan saat ini aset tersebut menjadi sangat produktif karena adanya buah-buahan yang tumbuh di sekitarnya.
Demikianlah cerita tentang wakaf sumur Utsman bin Affan. Semoga kita bisa memetik hikmah dari kisah ini.