Wakaf produktif adalah salah satu jenis wakaf yang saat ini sedang banyak dikampanyekan oleh setiap lembaga pengelola wakaf.
Wakaf memiliki dimensi ekonomis yang sangat powerful. Bahkan dari zaman Nabi Muhammad SAW hingga masa-masa kekhalifahan wakaf menjadi pondasi pemasukan negara yang dapat menopang perekonomian khususnya dalam menanggulangi masalah kemiskinan.
Dr. Irfan Syauqi Beik dalam bukunya Ekonomi Pembangunan Syariah juga menempatkan wakaf sebagai instrumen keuangan publik Islam yang mampu menopang pembangunan ekonomi di Indonesia.
Untuk mendalaminya lebih lanjut mari kita bahas terkait dengan wakaf produktif mulai dari pengertian, dalil, dan contoh yang sudah diterapkan.
Baca Juga: Wakaf (Pengertian, Dalil, dan Rukun Syaratnya
Pengertian
Wakaf produktif adalah skema pengelolaan aset wakaf yang diperoleh dari umat kemudian donasi tersebut diproduktifkan sehingga mampu menghasilkan surplus berkelanjutan. Donasi wakaf ini dapat berupa benda bergerak, seperti:
- Uang
- Logam Mulia
Selain itu bisa juga dalam bentuk benda tidak bergerak sebagaimana yang umum diketahui yaitu berupa;
- Tanah
- Bangunan
Surplus wakaf tersebut nantinya akan menjadi sumber dana abadi yang bisa digunakan untuk kemaslahatan umat diantaranya seperti:
- Pembiayaan kebutuhan umat
- Pembiayaan pendidikan
- Pelayanan kesehatan yang berkualitas
- Pemberdayaan petani dan umkm
- dan masih banyak lagi
Wakaf produktif dapat dibilang lebih powerful dibandingkan instrumen donasi lainnya seperti infaq. Mengapa demikian? Karena infaq hanya cukup untuk memenuhi orang yang membutuhkan sedangkan wakaf produktif dapat membuat hidup seseorang berjalan berkelanjutan.
Ibarat ilustrasi seseorang yang dikasih pancing lebih baik dibandingkan orang yang hanya dikasih ikan. Karena orang yang dikasih ikan hanya bisa memenuhi perutnya dalam waktu sementara (sampai ikannya habis) sedangkan orang yang dikasih pancing akan bisa memenuhi perutnya terus menerus tanpa batas waktu karena “kunci”nya ia pegang.
Baca Juga: Wakaf Air untuk Pahala yang terus Mengalir
Dalil
Dalil atas wakaf produktif ini terjadi pada masa Rasulullah SAW, tepatnya ketika Umar bin Khattab mendapatkan tanah Khaibar di tahun 7 H. Umar bertanya kepada Rasulullah tentang tanah tersebut terkait peruntukkannya.
Lalu Rasulullah SAW meminta Umar untuk menahan pokoknya dan menyedekahkan hasilnya kepada fakir miskin.
Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki sebidang tanah di Khaibar, yang aku belum pernah memiliki tanah sebaik itu. Rasulullah SAW menjawab: “Jika engkau mau, wakafkanlah tanah itu, sedekahkanlah hasilnya. Kemudian Umar bin Khattab menyedekahkan hasil tanah itu kepada fakir miskin dan kerabat serta untuk memerdekakan budak untuk kepentingan di jalan Allah SWT.
Alhasil lahan yang berupa sebidang kebun yang subur di Khaibar tersebtu diwakafkan dan hasilnya disedekahkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan.
sumber: instagram @zakatsukses
Contoh
Contoh wakaf produktif pernah dilakukan oleh tim Wakaf Sukses yaitu dengan mewakafkan mesin jahit ke salah satu UMKM yang bergerak di bidang konveksi.
Penerima wakaf tersebut adalah Fadlan Muzaqi selaku CEO. Peruntukkan dari mesin jahit itu kelak untuk memberdayakan penjahit-penjahit di sekitar wilayah tersebut sehingga mereka mendapatkan pemasukan.
Penutup
Demikian penjelasan tentang wakaf produktif beserta pengertian, dalil dan contohnya. Semoga artikel ini dapat menambah kebermanfaatan dan wawasan seputar wakaf.
Simak artikel seputar edukasi dan berita tentang wakaf lainnya di blog wakaf sukses.
3 Replies to “Wakaf Produktif: Pengertian, Dalil, dan Contoh”