wakaf melalui uang

Wakaf Melalui Uang: Pengertian, Hukum, dan Praktek

Facebook
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp

Setelah sebelumnya kita membahas tentang wakaf uang, di artikel kali ini kita akan membahas jenis wakaf berikutnya yaitu wakaf melalui uang.

Jenis wakaf yang satu ini sebenarnya praktiknya sudah banyak dilakukan tetapi mungkin banyak orang yang tidak sadar akan namanya.

Di beberapa masjid terlebih di bulan Ramadhan mulai semarak mengkampanyekan wakaf melalui uang. Tujuan dari wakaf ini beraneka ragam. Ada yang untuk pembangunan secara fisik ada juga yang digunakan untuk pemberdayaan masyarakat. Lantas apa sebenarnya pengertian dan hukum wakaf melalui uang ini.

Yuk kita simak artikel berikut ini sampai tuntas

Baca Juga: Penyerahan Wakaf Laptop untuk Guru 

wakaf melalui uang

Pengertian

Apa itu wakaf melalui uang, ia adalah wakaf dengan memberikan uang untuk dibelikan/dijadikan harta benda. Baik harta benda yang tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai yang dikehendaki wakif atau program yang ditawarkan kepada wakif, baik untuk keperluan sosial maupun produktif/investasi.

Dalam menghimpun wakaf dengan uang, harus disebutkan peruntukannya misalnya untuk pembangunan masjid atau untuk dibuatkan bangunan atau alat-alat tertentu yang memang dikehendaki untuk diwakafkan.

Bila nantinya akan digunakan untuk keperluan produktif maka perlu disampaikan peruntukkan penyaluran keuntungannya kepada mauquf alaih (penerima manfaat wakaf).

Aset yang sudah dibelikan melalui uang wakaf tersebut harus dilestarikan, ia tidak boleh dijual, dihibahkan, ataupun diwariskan. Ia sebagaimana aset wakaf pada umumnya pokoknya harus terjaga.

Hukum

Lantas bagaimana dengan hukum dari aktivitas jenis wakaf ini? Dr. Oni Sahroni yang merupakan anggota Dewan Syariah Nasional Majelias Ulama Indonesia (DSN-MUI) menyebutkan bahwa jenis wakaf ini diperbolehkan bahkan dianjurkan di dalam Islam.

Pendapat tersebut ditegaskan oleh para ulama salaf dan khalaf diantaranya ada ulama mazhab Malikiyah yaitu Abdullah Al-Anshari dan Ibnu Taimiyah.

Landasan atas hukum formalnya terdapat di keputusan Lembaga Fikih OKI Nomor 140 dan Standar Syariah Internasional AAOIFI di Bahrain tentang wakaf. Lalu di Indonesia jenis wakaf yang satu ini telah diatur dalam Undang Undang no. 41 Tahun 2004 tentang wakaf Pasal 28

Baca Juga: Wakaf Produktif (Pengertian, Dalil, dan Contoh)

Praktek

Contoh praktek jenis wakaf ini adalah yang telah dilakukan oleh lembaga wakaf yaitu Wakaf Sukses. Lembaga yang telah mendapatkan izin dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai Nazhir (pengelola wakaf), menjalankan beberapa program yang dari program tersebut diberi kesempatan untuk para wakif memberikan donasi wakafnya.

Kamu bisa cek program-program tersebut di link berikut ini: Program Wakaf Sukses.  

Penutup

Demikian penjelasan tentang wakaf melalui uang beserta hukum dan prakteknya.

Simak artikel seputar edukasi dan berita tentang wakaf  lainnya di blog wakaf sukses. 

 

One Reply to “Wakaf Melalui Uang: Pengertian, Hukum, dan Praktek”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mulai Percakapan
Perlu Konsultasi?
Assalammualaikum Wr. Wb. 👋
Bagaimana kami dapat membantu Anda?