Sebagaimana ibadah lainnya, syarat dan rukun juga ada didalam wakaf. Dalam artikel ini kita akan bahas lebih lanjut tentang syarat dan rukun tersebut.
Sebelum lebih lanjut kita definisikan terlebih dahulu apa itu rukun dan apa itu syarat khususnya yang mencakup dalam sebuah ibadah.
Rukun adalah sesuatu yang wajib dikerjakan dan masuk ke dalam aktivitas ibadah tersebut. Misal bila bicara soal rukun sholat maka salah satunya adalah membaca Al-Fatihah.
Syarat adalah sesuatu yang juga wajib dikerjakan sebelum masuk ke aktivitas ibadah yang akan dikerjakan. Misal dalam sholat, syaratnya adalah wudhu. Maka sholat tanpa wudhu disebut sholatnya tidak sah.
Setelah dibahas definisinya sekarang kita masuk ke topik utamanya yaitu tentang wakaf. Lalu apa saja syarat dan rukun wakaf dalam Islam?
Baca Juga: Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang
Rukun Wakaf
Rukun wakaf secara umum ada lima diantaranya:
- Waqif yaitu orang yang memberikan hartanya untuk diwakafkan baik harta benda bergerak maupun harta benda tidak bergerak.
- Al-Mauquf yaitu aset harta yang diwakafkan. Jenis aset yang dapat diwakafkan setidaknya ada dua yaitu benda bergerak dan benda tidak bergerak.
- Mauquf alaih yaitu pihak yang menerima manfaat dari wakaf. Umumnya mauquf alaih ditentukan atau dimandatkan oleh si pemberi wakaf atau waqif.
- Shighat yaitu akad yang diucapkan untuk berwakaf atau biasa juga disebut ikrar wakaf.
- Nazhir yaitu pihak yang mengelola dana wakaf bisa berupa lembaga ataupun perorangan. Nazhir ini umumnya diawasi oleh regulator wakaf di Indonesia yaitu Badan Wakaf Indonesia (BWI). Akan lebih baik bila nazhir terdaftar secara resmi di BWI.
Baca Juga: Hukum Wakaf Uang dalam Islam
Syarat Wakaf
Nah, kemudian kita akan bahas syarat dari wakaf yang bersanding pada rukunnya. Apa saja syaratnya?
Waqif
- Merdeka dan pemilik penuh dari harta yang diwaqafkan
- Berakal sempurna
- Cukup umur
- Jernih pikirannya dan tidak tertekan
Al-Mauquf
- Harta yang tetap
- Diketahui wujudnya
- Dimiliki oleh waqif seutuhnya
- Tidak ada pilihan khiyar
Mauquf Alaih
- Penerima waqaf harus ada ketika waqaf terjadi
- Memiliki kemampuan untuk memiliki
- Waqaf tersebut bukan untuk hal-hal yang melanggar perintah Allah SWT
- Penerima waqaf diketahui secara pasti keberadaannya
Shighah
- Dapat menggunakan bahasa apapun dengan tujuan untuk mewaqafkan (waqaftu/Aku mewakafkan)
Nazhir
- Beragama Islam
- Aqil Baligh
- Amanah dan dapat dipercaya
- Memiliki kemampuan jasmani dan rohani untuk menjalankan amanah waqaf
Penutup
Demikian penjelasan tentang syarat dan rukun wakaf dalam Islam yang perlu kamu ketahui.
Bila kamu ingin mencoba berwakaf melalui uang kamu bisa langsung tunaikan wakafmu dan pilih program yang kamu inginkan di link ini.
Simak artikel seputar edukasi dan berita tentang wakaf lainnya di blog wakaf sukses.