Perkembangan teknologi menuntut perubahan perilaku dalam setiap aktivitas termasuk dalam hal transaksi. Aktivitas seperti sedekah online juga kerap dilakukan karena lebih mudah.
Sedekah melalui media digital ini lebih praktis daripada harus datang ke lembaga sosial terkait untuk menyalurkan donasi. Selain menghemat waktu juga menghemat biaya karena tidak perlu merogoh kocek untuk mengeluarkan biaya transportasi.
Lalu, timbul pertanyaan apakah sedekah secara online sah menurut Islam? Yuk kita bahas lebih lanjut dalam artikel berikut ini.
Baca Juga: Dasar Hukum Wakaf Berdasarkan Al-Quran dan Hadits
Hukum Sedekah Online
Perlu untuk dipahami bahwa setiap muamalah atau transaksi yang dilakukan manusia kaidah utamanya adalah boleh sampai ada dalil yang melarangnya.
“Hukum asal dalam muamalah adalah kebolehan sampai ada dalil yang menunjukkan keharamannya” . Termasuk dalam konteks ini yaitu sedekah. Media digital hanya sekedar sarana agar sedekah itu bisa tersalurkan.
Sedekah dalam konteks infaq sebenarnya tidak ada ketentuan yang rigid di dalamnya. Tetapi lain cerita bila sudah masuk ke dalam bab Zakat.
Di sinilah muncul pendapat ulama terkait zakat secara online apakah diperbolehkan atau tidak mengingat dalam penyaluran zakat ada akad/shighat yang umumnya sering disampaikan dalam majelis penerimaan zakat.
Baca Juga: Fikih Mauamalah (Pengertian dan Prinsip Dasar)
Hukum Zakat Online
Sebelum masuk ke hukum, zakat hakikatnya adalah bagian dari sedekah. Hal ini termaktub di dalam QS. At-Taubah ayat 103, yaitu:
خُذْمِنْأَمْوَٰلِهِمْصَدَقَةًۭتُطَهِّرُهُمْوَتُزَكِّيهِمبِهَاوَصَلِّعَلَيْهِمْ ۖإِنَّصَلَوٰتَكَسَكَنٌۭلَّهُمْ ۗوَٱللَّهُسَمِيعٌعَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Hukum zakat secara online ini pada dasarnya adalah boleh sebagaimana pendapat ulama kontemporer Dr. Syaikh Yusuf Al-Qaradhawi. Hal ini disebabkan karena pemberi zakat tidak wajib menyatakan secara langsung bahwa sedekah yang ia berikan adalah berupa zakat.
Ulama Indonesia yaitu Ustadz Abdul Somad juga mengungkapkan bahwa rukun zakat adalah niat adapun akad adalah sunnah. Dari kedua pendapat ini maka dapat disimpulkan bahwa zakat secara online juga termasuk perbuatan yang sah secara hukum Islam.
Baca Juga: 5 Macam Pahala Sedekah Beserta Tingkatannya
Demikian penjelasan tentang sedekah online dan hukum yang berlaku. Semoga penjelasan ini dapat memberikan semangat untuk tetap beramal shalih salah satunya dengan istiqomah bersedekah. Tidak perlu yang besar dulu, bisa mulai dari yang kecil tetapi rutin.
One Reply to “Hukum Sedekah Online, Apakah Boleh dalam Islam?”