Perkembangan wakaf tidak hanya terjadi di Indonesia sebagaimana yang kita lihat saat ini, di beberapa negara wakaf juga mulai tumbuh salah satunya perkembangan wakaf di Turki.
Dari sisi geografis negara yang sekarang dipimpin oleh Erdogan ini memiliki letak yang cukup strategis, karena sebagian wilayahnya ke daratan benua Asia dan sebagian yang lain masuk ke wilayah Eropa.
Mayoritas penduduk negeri ini beragama Islam dan minoritasnya terdiri dari penganut Yahudi, Nasrani serta kepercayaan lainnya.
Bila menelisik spesifik tentang sejarah wakafnya, wakaf di negara ini dikenal dengan sebutan vakvive, yang memiliki arti pelayanan publik untuk mempromosikan moralitas, kebajikan, penghargaan, dan cinta dalam masyarakat.
Dari masa kekuasaan Turki Utsmani, wakaf telah menghidupi berbagai pelayanan publik dan menopang pembiayaan berbagai bangunan seni dan budaya.
Pada masa itu jenis wakaf yang populer adalah yang berbentuk properti dan wakaf tunai. Penerapannya sudah sejak abad ke 15 M.
Tradisi ini terus berlangsung sepanjang abad ke-16 M sedangkan pada masa pemerintahan Ottomaniah di Turki, dana wakaf saat itu berhasil meringankan pembelanjaan negara.
Terutama untuk menyediakan fasilitas pendidikan, sarana perkotaan dan fasilitas umum lainnya.
Bahkan wakaf di negeri yang kaya akan sejarah keislamannya ini pernah mencapai masa keemasan. Bukti-buktinya masih tampak jelas dari sejumlah momentum hidup yang dapat dijumpai di berbagai tempat di Turki.
Contohnya seperti sekolah, masjid, gedung kesenian dan kebudayaan, rumah sakit, perpustakaan, hotel, dan sebagainya.
Bahkan di tahun 1923, dua pertiga dari total tanah yang potensial untuk ditanami di negeri tersebut merupakan tanah wakaf.
Wakaf mulai mengalami masa kemunduran pada saat kepemimpinan diganti oleh Kemal Attaturk pada tahun 1924. Pemimpin yang terkenal dengan prinsip sekulerismenya yang tinggi yang kemudian diterapkan di Turki mengakibatkan aktivitas wakafpun perlahan hilang.
Bahkan terjadi perubahan konstitusi secara mendasar termasuk sistem hukum yang ada, misalnya saja UU 667, didalamnya tidak saja mengekang semua institusi dan orde sufi, tetapi juga menghancurkan semua bentuk kepemilikan wakaf.
Perkembangan wakaf di Turki mempunyai sejarah terpanjang, dalam catatan sejarah telah mencapai keberhasilannya di zaman Utsmaniyyah.
Harta wakaf pada tahun 1925 diperkirakan mencapai ¾ dari luas tanah yang produktif.