Dua istilah dalam dunia perwakafan yang saat ini sedang populer yaitu wakaf uang dan wakaf melalui uang. Terlihat mirip tetapi sebenarnya berbeda. Lalu apa perbedaan wakaf uang dan wakaf melalui uang?
Wakaf uang adalah wakaf berupa uang dalam bentuk rupiah yang kemudian dikelola secara produktif. Hasil pengelolaan tersebut dimanfaatkan untuk penerima manfaat wakaf (mauquf alaih).
Penghimpunan wakaf jenis ini umumnya dilakukan dengan menyebutkan atau menyampaikan program pemberdayaan atau peningkatan kesejahteraan umat (mauquf alaih).
Selain itu, bisa juga disebutkan bentuk atau jenis investasinya misal untuk usaha UMKM/retail, tapi ia juga terbuka untuk jenis investasi lainnya.
Mengapa harus diinvestasikan bukankah wakaf itu harus ditahan pokoknya? Justru kalau tidak diinvestasikan maka nilai uang akan semakin menyusut.
Oleh sebab itu ia harus diinvestasikan, bisa pada sektor ril atau sektor keuangan yang sesuai syariah serta peraturan perundang-undangan.
Adapun wakaf melalui uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk dibelikan/dijadikan harta benda tidak bergerak atau bisa juga harga benda bergerak sesuai yang dikehendaki oleh pemberi wakaf (wakif).
Nantinya wakaf ini bisa untuk keperluan sosial maupun produktif/investasi.
Poin penting yang harus ada dalam jenis wakaf melalui uang adalah harus disebutkan peruntukkannya misalnya uang ini nantinya untuk masjid atau untuk minimarket.
Harta benda wakaf ini nanrinya haruslah harta benda yang dibeli atau diwujudkan dengan dana yang berasal dari wakaf melalui uang. Harta benda itu harus dijaga pokoknya tidak oleh dijual, diwariskan ataupun dihibahkan.
Secara rinci peberdaan wakaf uang dan wakaf melalui uang dapat terlihat pada poin-poin berikut:
Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Harus Wakaf dan Inilah Hikmahnya
Wakaf Uang
Berikut adalah rincian poin-poin tentang wakaf uang:
- Hanya untuk tujuan produktif atau investasi baik di sektor ril maupun sektor keuangan.
- Tidak terikat pada satu jenis investasi tetapi terbuka untuk semua jenis investasi yang aman, menguntungkan, dan sesuai syariah serta peraturan perundang-undangan.
- Dalam wakaf uang yang diberikan kepada penerima manfaat wakaf adalah keuntungan atau hasil investasi bukan uang wakafnya.
- Harta benda wakafnya adalah uang yang harus dijaga nilai pokoknya. Caranya dengan menginvestasikan uang tersebut. Jika diinvestasikan pada properti atau produksi barang maka boleh dijual karena bukan sebagai harta benda wakaf. Hal ini dikarenakan nilai properti akan terus bertambah.
Baca Juga: Keutamaan Sedekah dalam Islam
Wakaf Melalui Uang
Berikut adalah rincian poin-poin tentang wakaf melalui uang:
- Dapat ditujukkan untuk keperluan sosial atau produktif/investasi.
- Terikat dengan satu jenis investasi yang dikehendaki wakif atau program wakaf yang ditawarkan kepada wakif. Begitupun dalam konteks sosial ia juga terikat peruntukannya.
- Wakaf melalui uang yang diproduktifkan atau diinvestasikan maka keuntungan dari investasi itu yang diberikan kepada mauquf alaih, sedangkan bila untuk keperluan sosial maka uangnya langsung dimanfaatkan.
- Harta benda wakafnya berupa barang/benda yang dibeli atau diwujudkan dengan uang yang harus dijaga, dilindungi, tidak boleh dijual, diwariskan dan dihibahkan.
Baca Juga: Hukum Wakaf Uang dalam Islam
Penutup
Nah itulah penjelasan tentang perbedaan wakaf uang dan wakaf Melalui Uang. Bila kamu ingin mencoba berwakaf melalui uang kamu bisa langsung tunaikan wakafmu dan pilih program yang kamu inginkan di link ini.
Simak artikel seputar edukasi dan berita tentang wakaf lainnya di blog wakaf sukses.
3 Replies to “Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang”