Dahulu para ulama tidak pernah membedakan wakaf dari sisi penerimaannya baik untuk keluarga ataupun yang dari luar keluarga. Mereka tidak membuat perbedaan wakaf ahli dan wakaf khairi.
Semua disebut dengan nama yang sama yaitu wakaf, habs, ataupun shadaqah.
Lalu dewasa ini ulama kontemporer/ Mutaakhirin mulai membedakan antara wakaf kepada keluarga dan wakaf untuk kemaslahatan umum seperti untuk fakir, para pencari ilmu, rumah sakit, dan lembaga pendidikan.
Dengan perbedaan tersebut maka jenis wakaf terbagi menjadi dua yaitu wakaf ahli dan wakaf khairi.
Baca Juga: Perbedaan Wakaf Uang dan Wakaf Melalui Uang
Wakaf Ahli
Wakaf ahli sebagaimana namanya ahli memiliki makna keluarga. Wakaf ahli adalah wakaf yang diserahkan untuk keluarga berikut anak, cucu, dan kerabat. Wakaf ini pernah dilaksanakan oleh salah seorang sahabat nabi yaitu Abu Thalhah.
Kisah Abu Thalhah menjadi salah satu praktek dari jenis wakaf ahli.
Baca Juga: Hukum Wakaf Uang dalam Islam
Wakaf Khairi
Wakaf khairi sebagaimana namanya khair memiliki makna baik. Jenis wakaf ini memang ditujukkan untuk segala macam jenis kebaikan.
Contoh-contoh kebaikan yang bisa dibangun diantaranya wakaf tanah untuk bangunan masjid, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya.
Dinamakan wakaf khairi karena jenis wakaf ini menarik berbagai kebaikan dan manfaat secara umum. Wakaf jenis kedua inilah yang umum diketahui dan yang dilakukan oleh mayoritas sahabat.
Sebagaimana sahabat Nabi sekaligus khalifah ketiga menggantikan Umar bin Khattab yaitu Utsman bin Affan yang terkenal dengan wakaf sumurnya.
Kemudian ada Umar bin Khattab yang kisahnya yang mewakafkan tanah di khaibar menjadi dalil atas diperbolehkannya wakaf. Lalu kisah sahabat Abu Thalhah juga menjadi inspirasi wakaf sesuatu yang ia cintai berupa kebunnya.
Wakaf khairi sering dijadikan ajang berlomba-lomba dalam kebaikan untuk meraih keridhaan Allah SWT sebagaimana firman Allah,
وَلِكُلٍّۢوِجْهَةٌهُوَمُوَلِّيهَا ۖفَٱسْتَبِقُوا۟ٱلْخَيْرَٰتِ ۚأَيْنَمَاتَكُونُوا۟يَأْتِبِكُمُٱللَّهُجَمِيعًا ۚإِنَّٱللَّهَعَلَىٰكُلِّشَىْءٍۢقَدِيرٌۭ
“Dan setiap umat mempunyai kiblat yang dia menghadap kepadanya. Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan. Di mana saja kamu berada pasti Allah akan mengumpulkan kamu semuanya. Sungguh, Allah Mahakuasa atas segala sesuatu.” (QS Al-Baqarah: 148).
Penutup
Demikian penjelasan tentang perbedaan wakaf ahli dan wakaf khairi dalam Islam. Semoga tulisan ini dapat menambah wawasanmu seputar wakaf.
Bila kamu ingin mencoba berwakaf melalui uang kamu bisa langsung tunaikan wakafmu dan pilih program yang kamu inginkan di link ini.
Simak artikel seputar edukasi dan berita tentang wakaf lainnya di blog wakaf sukses.