Wakaf adalah pemberian yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara menahan kepemilikan asal (tahbis al asli), lalu menjadikan manfaatnya berlaku umum. Tahbis al asli yaitu menahan barang yang diwakafkan agar tidak diwariskan, dijual, dihibahkan, digadaikan, disewakan, dan sejenisnya. Sedangkan cara pemanfaatan yang benar yaitu sesuai dengan kehendak wakif tanpa imbalan.
Berdasarkan definisi wakaf yang terdapat dalam Undang-Undang, wakaf mengakomodir berbagai macam harta benda wakaf termasuk wakaf uang. Secara spesifik, peraturan tersebut memuat tentang wakaf uang, dimana dalam pasal 31 wakaf uang harus disetor melalui Lembaga Keuangan Syariah(LKS). Wakaf uang harus dibuktikan dengan sertifikat.
Saat ini telah terjadi perubahan yang signifikan atas pemahaman dan pemberdayaan harta wakaf di masyarakat. Pada awalnya praktik wakaf lebih banyak dikembangkan pada sarana ibadah, sarana pendidikan, sarana kesehatan, dan manfaat sosial lainnya. Sekarang menjadi suatu wakaf produktif termasuk salah satunya dalam bentuk wakaf uang. Wakaf produktif memiliki dua visi sekaligus yaitu: menghancurkan struktur-struktur sosial yang timpang dan menyediakan lahan subur untuk mensejahterakan umat Islam.
Baca juga : Potensi Wakaf Produktif di Indonesia
Dalam ketentuan undang-undang terdapat dua model wakaf uang, yaitu wakaf uang untuk jangka waktu tertentu dan wakaf uang untuk selamanya. Wakaf uang jangka waktu tertentu haruslah diinvestasikan ke produk perbankan agar lebih amandan memudahkan pihak wakaf dalam menerima uangnya kembali pada saat jatuh tempo. Sedangkan wakaf uang untuk selamanya, pihak nazir memiliki otoritas penuh untuk mengelola dan mengembangkan uang wakaf untuk mencapai tujuan wakafnya.
Bila kegiatan investasi menggunakan dana penghimpunan wakaf, maka atas keuntungan bersih usaha hasil investasi ini (yaitu pendapatan kotor dikurangi dengan biaya operasional), akan dibagikan sesuai dengan ketentuan undang-undang wakaf yaitu 90% keuntungan akan diperuntukkan untuk tujuan wakaf (mauquf ‘alaih) dan 10% untuk penerimaan pengelola atau nazir.
Sistem wakaf di Indonesia dapat dijadikan sebagai alternatif yang mungkin dalam merealisasikan jaminan sosial. Hal ini seiring dengandisahkannya UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang telah mengamanatkan kepada Badan Wakaf Indonesia agar mengelola harta benda yang berskala nasional dan internasional. Secara mendasar, perwakafan mengharuskan pokok harta tersebut kekal dan abadi, sehingga dikelola dan hasilnya diperuntukkan bagi program jaminan sosial termasuk bagi pemberdayaan masyarakat. Hasil pengelolaan dana wakaf dapat diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat seperti pemberdayaan pendidikan, kesehatan, sosial maupun ekonomi.
Wakaf uang yang dikelola dapat memberikan efek pengganda dalam perekonomian, baik hasil investasi wakaf uang tersebut diberikan dalam bentuk bantuan sektor ekonomi maupun sektor non ekonomi. Hasil ini secara langsung dan tidak langsung akan mampu memberikan pengaruh signifikan dalam mengentaskan kemiskinan. Sistem perwakafan dapat dilakukan sebagai alternatif yang mungkin dalam merealisasikan jaminan sosial, hal ini seiring dengan disahkannya UU No. 41 tahun 2004 tentang wakaf, yang telah mengamanatkan kepada Badan Wakaf Indonesia agar mengelola harta benda yang berskala nasional dan internasional.
Secara mendasar, perwakafan mengharuskan pokok harta tersebut kekal dan abadi. Sehingga dikelola dan hasilnya diperuntukkan bagi program jaminan sosial termasuk bagi pemberdayaan masyarakat. Hasil pengelolaan dana wakaf dapat diperuntukkan bagi pemberdayaan masyarakat seperti pemberdayaan pendidikan, kesehatan, sosial ataupun ekonomi.
Wakaf uang yang dikelola dapat memberikan efek pengganda dalam perekonomian. Baik hasil investasi wakaf uang tersebut diberikan dalam bentuk bantuan sektor ekonomi maupun sektor non ekonomi. Hasil ini secara langsung dan tidak langsung akan mampu memberikan pengaruh signifikan dalam mengentaskan kemiskinan.