Selain kisah wakaf sumur Utsman ada lagi kisah wakaf yang menarik untuk disimak dan diambil hikmahnya yaitu kisah wakaf Saad bin Ubadah, salah seorang sahabat Nabi yang diperuntukkan untuk ibunda tercinta.
Sa’ad adalah sahabat Nabi yang sangat berbakti kepada orang tua terkhusus ibundanya. Ia selalu memaksimalkan bakti kepada ibunya. Apapun ia lakukan demi ibunda tercinta.
Pada suatu saat, ajal menjemput ibunda. Sayang Sa’ad saat itu sedang tidak berada disampingnya. Hal tersebut dikarenakan Sa’ad sedang berperang bersama Rasul di perang Dumatul Jandal.
Usai perang Sa’ad kembali ke Madinah dan memohon Rasulullah SAW untuk memimpin sholat jenazah ibundanya.
Rasulullah mengiyakan permintaan Sa’ad dan sholat jenazahpun dilakukan, langsung dipimpin oleh Nabi SAW.
Setelah itu, Sa’ad menghampiri Rasulullah dan bertanya, “Ibu saya telah wafat tapi dia tidak mewasiatkan apapun kepada saya. Bolehkah saya bersedekah atas nama beliau dan apakah itu bermanfaat untuknya ?”
Mendengar pertanyaan Sa’ad, Nabi Muhammad SAW menjawab, “iya”. Beliau mengizinkan tindakan Sa’ad yang demikian.
Agar bisa memaksimalkan ibadah yang ditujukan untuk ibunya, Sa’ad bertanya kembali kepada Nabi SAW, terkait dengan sedekah apa yang paling disukai Rasulullah SAW.
Beliau meminta Sa’ad untuk menyediakan air minum karena melihat kondisi pada saat itu sedang kesulitan air. Mendengar perintah tersebut tanpa banyak bertanya, Sa’ad langsung mengeksekusi perintah Rasulullah.
“Sami’na wa a’thona: dengar dan laksanakan“
Sa’ad menggali sumur dan hasil galiannya ia atas namakan dengan nama ibunya. Pada waktu yang lain, Sa’ad juga pernah memberikan sedekah kebunnya atas nama ibunya.
Rasulullah menjadi saksi atas sedekah yang dilakukan oleh Sa’ad.
Kisah wakaf Saad bin Ubadah ini menunjukkan bahwa aktivitas wakaf / sedekah jariyah dapat dilakukan dengan atas nama orang lain (tidak harus nama sendiri).
Ini juga yang kemudian yang menjadi dasar diperbolehkannya bersedekah/berwakaf yang dihadiahkan untuk orang yang sudah meninggal.
Rasulullah SAW bersabda, “Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara (yaitu) sedekah jariyah (wakaf), ilmu yang dimanfaatkan, doa anak yang sholeh”
(HR Muslim no 1631).