hukum wakaf uang

Hukum Wakaf Uang dalam Islam

Facebook
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp

Salah satu jenis wakaf yang populer saat ini adalah  wakaf uang. Jenis wakaf ini juga banyak diminati khususnya untuk kalangan milenial. Tetapi apa hukum wakaf uang dalam Islam?

Bicara soal hukum sebenarnya dalam catatan sejarah Islam, wakaf uang sudah dipraktikkan bahkan sejak abad kedua hijriah.

Hal ini diperkuat dengan penjelasan Imam al-Bukhari di dalam shahihnya (kitab al-Wasaya) dengan bunyi sebagai berikut:

“Bab tentang wakaf hewan, kura (berbagai kuda dari semua jenisnya), urud (harta selain emas dan perak) dan al-samit (uang emas dan perak). (Wakaf) dan memberikan 1.000 dinar tersebut kepada seorang budaknya yang keuntungannya sebagai sedekah kepada orang-orang miskin dan famillinya.

Apakah orang tersebut boleh makan dari keuntungan 1.000 dinar tersebut meskipun ia tidak meskipun ia tidak menyalurkan keuntungannya sebagai sedekah kepada orang0orang miskin?

Az Zuhri mengatakan: Ia tidak boleh makan dengan menggunakan keuntungannya tersebut” Muhmmad bin Ismail Al Bukhari, Shahih al Bukhari.

Dalam penjelasan di kitab tersebut Imam Az Zuhri memberikan fatwa bahwa dianjurkan untuk wakaf dinar dan dirham untuk pembangunan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan umat Islam.

Caranya adalah dengan menjadikan uang tersebut sebagai modal usaha  yang kemudian disalurkan keuntungannya.

Namun, fatwa ini tidak satu-satunya. Fatwa Al-Zuhri ini masih memiliki khilafiyah khususnya dalam fikih empat mazhab.

Masih terdapat perdebatan di dalamnya antara pihak yang membolehkan dan yang tidak membolehkan wakaf uang.

Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Harus Wakaf dan Inilah Hikmahnya

Pendapat yang Membolehkan Wakaf Uang

Salah satu imam mazhab yang memberikan fatwa dibolehkannya wakaf uang adalah Imam Abu Hanifah (Mazhab Hanafi).

Pendapat beliau menyebutkan bahwa yang penting hal itu sudah menjadi urf (adat kebiasaan) di kalangan masyarakat.

Dalil yang digunakan oleh Mazhab Hanafi adalah hadist Nabi SAW:

“Apa yang dipandang baik menurut kaum muslimin, maka dalam pandangan Allah adalah baik, dan apa yang dipandang buruk oleh kaum muslimin makadalam pandangan Allah pun buruk”.

Menurut Mazhab Hanafi mekanisme wakaf uang adalah dengan menjadikannya modal usaha dengan sistem mudharabah atau mubada’ah. 

Adapun hasil dari perputaran modal tersebut keuntungannya disedekahkan kepada penerima manfaat wakaf/mauquf alaih.

Adapun pendapat Mazhab Maliki adalah dengan membolehkan wakaf dengan dinar dan dirham. Hal ini dijelaskan dalam kitab al-Mudawwanah terkait dengan penggunaan wakaf uang melalui cara pembentukan dana pinjaman.

Kaidah dalam penggunaanya yaitu uang tersebut diwakafkan dan digunakan sebagai pinjaman kepada pihak tertentu dan peminjam terikat untuk membayar pinjaman tersebut.

Baca Juga: Keutamaan Sedekah dalam Islam

Pendapat yang Melarang Wakaf Uang

Salah satu pendapat yang tidak membolehkan wakaf uang adalah dari Mazhab Syafi’i. Pendapat tersebut diambil karena harta benda wakaf harus kekal sesuai dengan hadis Rasulullah SAW:

“Diriwayatkan dari Ibnu Umar, ia berkata: Umar r.a, berkata kepada Nabi SAW: “Saya mempunyai seratus saham (tanah, kebun) di Khaibar, belum pernah saya mendapatkan harta yang lebih saya kagumi melebihi tanah itu;

saya bermaksud menyedekahkannya. “Nabi SAW berkata: “Tahanlah pokoknya dan sedekahkan hasilnya pada sabilillah”. (HR. al-Nasai)

Dengan merujuk pada hadits tersebut maka wakaf berupa dinar dan dirham tidak diperbolehkan karena dinar dan dirham akan lenyap dengan dibelanjakan. Aset ini juga sulit untuk dikekalkan zatnya.

Namun yang menarik Abu Tsaur membolehkan wakaf dinar dan dirham dan dia meriwayatkan juga dari Syafi’i tentang bolehnya wakaf uang (dinar dan dirham).

Kemudian Mazhab Hambali berdasarkan penjelasan Ibn Qudamah mengatakan bahwa umumnya para fuqaha dah ahli ilmu tidak membolehkan wakaf uang.

Alasannya sama yaitu uang bisa lenyap. Uang juga tidak dapat disewakan karena sewa uang akan merubah fungsi uang sebagai standar harga.

Lalu bagaimana dengan Indonesia?

Hukum Wakaf Uang di Indonesia

Di Indonesia wakaf uang menjadi hal yang disahkan. Hal ini termaktub dalam  Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang pelaksanaan UU nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf.

Memang dalam aturan perundangan tersebut tidak disebutkan secara khusus tentang wakaf uang. Tetapi dapat dipahami bahwa yang dimaksud dengan harta benda dalam definisi wakaf itu mencakup semua harta benda yang dapat diwakafkan termasuk uang.

Baca Juga: Macam-Macam dan Contoh Wakaf yang Perlu Kamu Ketahui

Penutup

Demikianlah penjelasan tentang hukum wakaf uang dalam Islam. Semoga penjelasan ini dapat menambah pemahamanmu dan semangatmu untuk berwakaf.

Salurkanlah wakafmu pada lembaga pengelola wakaf atau nazhir terpercaya salah satunya wakaf sukses.

Simak artikel seputar edukasi dan berita tentang wakaf  lainnya di blog wakaf sukses. 

One Reply to “Hukum Wakaf Uang dalam Islam”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mulai Percakapan
Perlu Konsultasi?
Assalammualaikum Wr. Wb. 👋
Bagaimana kami dapat membantu Anda?