Definisi Wakaf Menurut 4 Mazhab

Definisi Wakaf Menurut 4 Mazhab

Facebook
LinkedIn
Twitter
Telegram
WhatsApp

Wakaf adalah salah satu ibadah dalam Islam yang berkaitan dengan harta. Jenis ibadah ini merupakan bagian dan dalam artikel kali ini kita akan bahas definisi wakaf menurut 4 mazhab.

Sedekah dari tata bahasanya merupakan bahasa arab yaitu  “shadaqah”, berasal dari kata sidq (sidiq) yang berarti “kebenaran”. Menurut peraturan BAZNAS No.2 tahun 2016, sedekah adalah harta atau non harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum.

Jenis sedekah ini beraneka ragam ada sedekah yang sifatnya wajib yaitu zakat, nazar, nafkah, dan kafarat. Ada sedekah yang sifatnya sunnah yaitu wakaf dan infaq.

Nah, wakaf adalah bagian dari sedekah yang bersifat atau lebih tepatnya berhukum sunnah. Namun, meskipun ia sunnah wakaf memiliki “kekuatan” yang luar biasa. Baik dari segi kebermanfaatan maupun pengelolaan.

Bahkan disebut bahwa wakaf adalah bagian dari shodaqotun jariyah yang pahalanya tidak akan pernah habis.

Lalu apa definisi wakaf menurut 4 mazhab? Yuk kita bahas lebih lanjut.

Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Harus Wakaf dan Inilah Hikmahnya

Definisi Wakaf Menurut Mazhab Syafi’i

Dalam pemaparan definisi wakaf menurut ulama dari mazhab syafi’i setidaknya ada dua definisi. Ulama Imam Nawawi dan Syaikh Syihabuddin al-Qalyubi mendefinisikan wakaf adalah menahan harta yang dapat diambil manfaatnya untuk orang lain serta menggunakannya untuk kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.

Kemudian ulamaAl-Syarbini al-Khatib, Ramli al-Kabir, Ibn Hajar al-Haitami dan Syaikh Umairah mendefinisikan wakaf adalahmenahan benda dan memutuskan kepemilikan barang tersebut dari pemiliknya, serta mengambil manfaat darinya untuk hal-hal yang diperbolehkan agama.

Definisi Wakaf Menurut Mazhab Hanafi

Ulama dalam mazhab hanafi setidaknya terbagi menjadi 3 yang memberikan penjelasan terkait definisi wakaf. Imam Syarkhasi definisikan wakaf adalah menahan harta dari jangkauan dan kepemilikan orang lain.

Abu Yusuf definisikan wakaf adalah menahan suatu benda menjadi milik Allah SWT, dan memberikan manfaat dari harta tersebut untuk siapa saja yang membutuhkannya.

Al-Murghiny mendefinisikan wakaf adalah menahan harta di bawah pemiliknya, serta mensedekahkan manfaatnya untuk orang lain.

Defisini Wakaf Menurut Mazhab Malikiyah

Dalam hal ini terdapat 2 ulama mazhab maliki yang mendefinisikan wakaf. Muhammad bin Arafah al-Māliki definisikan wakaf adalah memberikan manfaat sesuatu sampai pada batas waktu tertentu, dengan tetap menjaga benda wakaf di tangan pemiliknya. 

Kemudian Ibrahim al-Mishri definisikan wakaf adalah apa-apa yang dimanfaatkan dengan tetap menjaga bendanya secara utuh sesuai ketentuan yang ditetapkan.

Baca Juga: Hukum Wakaf Uang dalam Islam

Definisi Wakaf Menurut Mazhab Hanabilah 

Dari mazhab hanabilah ada salah seorang ulama yang mendefinisikan wakaf yaitu Ibnu Qudamah. Menurutnya wakaf adalah menahan asal dan memberikan hasilnya.

Definisi ini merupakan yang paling singkat dan to the point.

Penutup

Demikian penjelasan tentang definisi wakaf menurut 4 mazhab. Semoga penjelasan ini dapat menambah pengetahuan kamu tentang definisi wakaf.  Bila kamu ingin mencoba berwakaf melalui uang kamu bisa langsung tunaikan wakafmu dan pilih program yang kamu inginkan di link ini. 

Simak artikel seputar edukasi dan berita tentang wakaf  lainnya di blog wakaf sukses. 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Mulai Percakapan
Perlu Konsultasi?
Assalammualaikum Wr. Wb. 👋
Bagaimana kami dapat membantu Anda?