Dasar hukum wakaf berdasarkan al-qur’an dan hadits penting untuk dibahas mengingat wakaf sebagai sebuah term ibadah masih banyak orang yang belum mengetahui.
Bahkan bicara soal pengertiannya juga masih banyak yang kurang mengenal. Secara singkat wakaf adalah jenis ibadah harta dengan cara menahan pokok hartanya dan menyalurkan manfaatnya seluas-luasnya.
Dasar hukum wakaf ini baiknya memang diketahui dengan jelas agar umat Islam tidak salah paham ketika ada seseorang yang sedang mengkampanyekan terkait wakaf karena yang umum diketahui oleh masyarakat adalah term sedekah dan infaq serta yang wajib yaitu zakat.
Lalu apa saja landasan hukum dari wakaf ini ? Yuk kita bahas lebih lanjut.
Baca Juga: 5 Alasan Kenapa Harus Wakaf dan Inilah Hikmahnya
Dasar Hukum Wakaf Berdasarkan Al-Qur’an
Ada beberapa dalil Qur’an yang menjadi landasan hukum wakaf. Berikut adalah dalil-dalilnya.
Dalil pertama QS. Al-Baqarah ayat 261-262.
مَّثَلُٱلَّذِينَيُنفِقُونَأَمْوَٰلَهُمْفِىسَبِيلِٱللَّهِكَمَثَلِحَبَّةٍأَنۢبَتَتْسَبْعَسَنَابِلَفِىكُلِّسُنۢبُلَةٍۢمِّا۟ئَةُحَبَّةٍۢ ۗوَٱللَّهُيُضَـٰعِفُلِمَنيَشَآءُ ۗوَٱللَّهُوَٰسِعٌعَلِيمٌ( ٢٦١ )
ٱلَّذِينَيُنفِقُونَأَمْوَٰلَهُمْفِىسَبِيلِٱللَّهِثُمَّلَايُتْبِعُونَمَآأَنفَقُوا۟مَنًّۭاوَلَآأَذًۭى ۙلَّهُمْأَجْرُهُمْعِندَرَبِّهِمْوَلَاخَوْفٌعَلَيْهِمْوَلَاهُمْيَحْزَنُونَ( ٢٦٢ )
“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, Dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.” (261)
“Orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah, kemudian tidak mengiringi apa yang dia infakkan itu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan penerima), mereka memperoleh pahala di sisi Tuhan mereka. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (262)
Dalil kedua QS. Ali Imran ayat 92.
Baca Juga: Keutamaan Sedekah dalam Islam
Dasar Hukum Wakaf Berdasarkan Hadits
Salah satu hadist Rasulullah SAW yang menjadi dasar hukum wakaf adalah kisah Umar bi al-Khattab yang mendapatkan tanah di Khaibar, kemudian menahan tanah tersebut dan menyedekahkan hasilnya sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW.
Umar bin Khattab berkata kepada Rasulullah: “Ya Rasulullah, sesungguhnya aku memiliki sebidang tanah di Khaibar, yang aku belum pernah memiliki tanah sebaik itu. Rasulullah SAW menjawab: “Jika engkau mau, wakafkanlah tanah itu, sedekahkanlah hasilnya.
Penutup
Demikianlah penjelasan tentang dasar hukum wakaf berdasarkan Al-Qur’an dan hadits. Semoga penjelasan ini dapat menambah wawasanmu tentang wakaf.
Bila kamu ingin mencoba berwakaf melalui uang kamu bisa langsung tunaikan wakafmu dan pilih program yang kamu inginkan di link ini.
Simak artikel seputar edukasi dan berita tentang wakaf lainnya di blog wakaf sukses.
One Reply to “Dasar Hukum Wakaf Berdasarkan Al-Quran dan Hadits”