Salah satu instrumen terbaru dalam dunia wakaf adalah wakaf saham. Mungkin kamu juga baru mendengar instrumen tersebut.
Untuk sebagian besar orang memang instrumen ini termasuk yang jarang terdengar. Terlebih bila bicara soal wakaf maka yang akan terpikirkan adalah bangunan dan tanah.
Wajar karena memang itulah yang umum terdengar. Nah, agar wawasan kita semakin luas yuk simak jenis instrumen lain dalam wakaf yaitu wakaf saham.
Baca Juga: Apa itu Nazhir Wakaf?
Pengertian
Wakaf saham adalah salah satu jenis wakaf produktif yang terdapat di dalam pasar modal dan termasuk dalam aset bergerak.
Walaupun sebenarnya bisa saja bila ada suatu perusahaan yang juga ingin mewakafkah sahamnya meskipun ia tidak masuk ke pasar modal.
Pebisnis sekaligus Digital Marketer Indonesia yaitu Dewa Eka Prayoga atau akrab disapa Kang Dewa, juga beberapa kali mewakafkan perusahaannya.
Baca Juga: Wakaf Produktif (Pengertian, Dalil, dan Contoh)
Mekanisme
Mekanisme wakaf ini sebenarnya sama saja dengan wakaf harta pada umumnya. Bedanya hanya objek wakafnya berbentuk saham.
Tapi dalam konteks pasar modal tidak semua saham bisa diwakafkan. Hanya saham-saham yang masuk ke indeks saham syariah saja seperti Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) yang bisa diwakafkan.
Begitupun bila ada perusahaan private yang ingin mewakafkan sahamnya maka perusahaan tersebut perlu dianalisis terlebih dahulu apakah ia termasuk ke dalam indikator saham syariah atau bukan.
Keuntungan dari wakaf ini bisa didapatkan dari capital gain dan dividen sebagaimana saham pada umumnya.
Aset wakaf tersebut nantinya akan dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Wakaf (nazhir) yang kemudian keuntungannya akan dimanfaatkan untuk kebutuhan masyarakat / mauquf alaih.
Baca Juga: Pengertian Wakaf Uang
Landasan Hukum
Payung hukum terkait wakaf ini telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan Peraturan Menteri Agama No. 73 tahun 2013 serta Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Tentunya ini menjadi kesempatan juga bagi para pemilik perusahaan untuk bisa mendapatkan pahala yang lebih dengan cara mewakafkan sahamnya.
Selain membantu sesama karena nanti dananya akan digunakan untuk kemaslahatan umat, keberkahan atas usaha tersebut juga bisa didapatkan, Insya Allah.
Penutup
Demikian penjelasan tentang apa itu wakaf saham beserta mekanisme dan landasan hukumnya.
Simak artikel seputar edukasi dan berita tentang wakaf lainnya di blog wakaf sukses.
One Reply to “Apa itu Wakaf Saham? Pengertian, Mekanisme, dan Landasan Hukum”