Apa itu Nazhir wakaf? Mungkin kamu yang mempelajari tentang wakaf atau mencari tahu terkait dengan instrumen keuangan Islam yang satu ini mungkin tidak asing dengan istilah Nazhir wakaf.
Apa itu nazhir wakaf? Bagaimana fungsinya dalam aktivitas donasi wakaf ini? Yuk kita bahas lebih lanjut.
sumber: pexels
Pengertian Nazhir Wakaf
Sebelumnya penulis ini menegaskan bahwa istilah yang benar adalah Nazhir bukan Nair Wakaf karena ada banyak yang salah paham istilah tentang Nair.
Untuk menguraikan definisinya mari kembali kepada Undang-Undang nomor 41 tahun 2004 pasal 1 ayat 4 tentang wakaf. Pada UU tersebut dijelaskan bahwa Nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya.
Jadi ketika ada seseorang yang ingin mewakafkan asetnya maka ia harus dikelola oleh pihak yang resmi yang disebut sebagai nazhir.
Baca Juga: Pengertian Wakaf melalui Uang
Nazhir harus Institusi atau Boleh Perorangan?
Berdasarkan pada undang-undang tersebut, nazhir diperkenankan untuk institusi maupun perorangan. Selama ia bisa melaksanakan tindakan hukum maka ia berhak menjadi nazhir.
Namun, karena yang ia kelola merupakan aset material maka ada syarat-syarat yang harus dimiliki, diantaranya untuk perseorangan:
- Warga negara Indonesia,
- Beragama Islam,
- Dewasa,
- Amanah,
- Mampu secara jasmani dan rohani, serta
- Tidak terhalang melakukan perbuatan hukum
Adapun untuk institusi syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- Pengurus organisasi yang bersangkutan memenuhi syarat-syarat nadzir perorangan,
- Organisasi yang bersangkutan bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan atau keagamaan Islam.
Nazhir harus cakap dalam mengelola aset wakaf seesuai dengan peruntukkan yang telah diamanahkan oleh wakif. Bila ia tidak mampu maka aset tersebut harus dikelola oleh pihak lain yang mampu.
Baca Juga: Pengertian Wakaf Uang
Nazhir harus ditunjuk BWI
Sebenarnya tidak masalah bila nazhir yang diamanahkan bukanlah yang resmi ditunjuk oleh Badan Wakaf Indonesia. Tetapi implikasi ke depannya akan menjadi “pekerjaan rumah” tersendiri. Karena bila aset wakaf tidak dapat dikelola dengan baik atau nazhir tersebut meninggal dunia maka BWI akan sulit untuk mengintervensi.
Oleh sebab itu, untuk siapapun yang akan berwakaf maka pilihlah nazhir yang memang telah mendapatkan “restu” dari Badan Wakaf Indonesia karena keamanan dan keamanahannya terjamin, Insya Allah.
Salah satu nazhir yang telah resmi diberikan “restu” oleh BWI adalah Wakaf Sukses. Bagi para wakif yang ingin mewakafkan asetnya maka bisa langsung dikelola oleh wakaf sukses dengan ikrar wakaf yang akan dilaksanakan kemudian.
Baca Juga: Wakaf Produktif (Pengertian, Dalil, dan Contoh)
Penutup
Demikian penjelasan tentang apa itu nazhir wakaf beserta hukum dan prakteknya. Simak artikel seputar edukasi dan berita tentang wakaf lainnya di blog wakaf sukses.